Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
blog-img-10

Posted by : admin

PDAM dan PDAU Jadi Perumda, Apa Bedanya?

Seiring dengan disahkannya regulasi baru, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dan Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) berubah status menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).

Rabu (31/7/2019) kemarin, raperda yang mengaturnya telah ditetapkan DPRD Kuningan. Dari 5 raperda yang telah dibahas, 2 diantaranya raperda Perumda, baik Perumda Air Minum Tirta Kamuning maupun Perumda Aneka Usaha.

Ketua Pansus I, Hj Asanah SSos MSi dalam laporannya menjelaskan maksud pendirian Perumda Air Minum Tirta Kamuning.

“Dalam rangka meningkatkan peran dan fungsi BUMD untuk memenuhi tanggung jawab dalam menjamin pemenuhan hak rakyat atas akses air minum atau air bersih untuk kebutuhan pokok sehari-hari, mendorong pertumbuhan perekonomian, menggali dan meningkatkan potensi PAD,” jelasnya.

Perbedaan antara PD (Perusahaan Daerah) dan Perumda (Perusahaan Umum Daerah) yang menonjol terletak dari pengembangan usahanya. Kedepan, perumda tersebut bisa membuka usaha penyediaan AMDK (air minum dalam kemasan) serta jenis usaha lainnya.

“Pelayanan dan kegiatan usaha Perumda Air Minum, meliputi pelayanan air minum, pelayanan pengiriman air tangki, pelayanan hydrant umum, pelayanan hydrant kebakaran, usaha penyediaan air minum dalam kemasan (AMDK), dan usaha lain yang tidak bertentangan dengan aturan,” papar Aas, sapaan akrabnya.

Bahkan usaha tersebut dapat dilakukan secara swakeola atau bekerjasama dengan pihak ketiga setelah mempertimbangkan kemampuan Perumda Air Minum dan harus mendapat persetujuan KPM (Kepemilikan Modal).

Sedangkan PDAU yang selama ini sangat minim kontribusi PAD, tetap dipertahankan keberadaannya. Catatan Pansus I, sejak PDAU didirikan hingga 2018 telah menyedot APBD untuk penyertaan modal senilai Rp9,4 miliar. Sementara kontribusi PADnya hanya jutaan rupiah untuk 2018.

Dengan perubahan status menjadi Perumda Aneka Usaha, diharapkan BUMD ini serius dalam mengemban amanahnya.

“Tujuan pendirian perumda untuk menunjang pembangunan daerah, ikut serta dalam pembangunan ekonomi nasional, mengukuhkan dan meningkatkan kualitas usaha dan pasar produk-produk masyarakat, memperkuat dan meningkatkan kualitas lembaga-lembaga ekonomi masyarakat, mendorong mekanisme pasar yang sehat, mendorong peningkatan daya beli masyarakat dan mendorong adanya keterbukaan informasi pasar,” beber Aas, politisi PKB.

Jenis usaha yang dapat ditekuni, diantaranya usaha teknologi informasi dan komunikasi, energy, agribisnis, pariwisata, pertanian, perkebunan, peternakan, perdagangan, kontruksi dan aneka usaha. (deden)